Monday, February 8, 2010

Pemilik Situs Porno Dipenjara 13 Tahun


Seorang pria di China tertangkap basah mengoperasikan situs pornografi. Akibat perbutannya, pria itu dihukum 13 tahun penjara dan denda 100.000 yuan atau sekira Rp134 juta.

Pengadilan Provinsi Guangdong yang menangani kasus ini menemukan bukti yang menyatakan pria bernama Huang Yizhong bersalah karena telah mengopi dan menyebarluaskan konten porno.

Situs porno yang dikelola Huang rupanya telah memiliki lebih dari 4.300 pengguna terdaftar. Dari para pengguna setia tersebut Huang bisa meraup keuntungan hingga sekira Rp5,2 miliar.

Seperti dilansir AFP, Senin (8/2/2010), kepada pihak penyidik Huang akhirnya mengaku dirinya mengunduh lebih dari 1.000 film porno dan mengeditnya hingga menjadi 3.600 video yang kemudian dipublikasikan melalui situsnya.

China memang tengah jor-joran memerangi berbagai konten tak sehat dengan semakin memperketat sistem sensorship mereka. Terkait soal pornografi, bukan kali ini saja China melakukan penangkapan. Tahun lalu, China memenjarakan 5.394 orang yang terlibat penyebaran konten porno dan 9.000 situs porno ditutup.

Negara dengan populasi pengguna internet terbesar di dunia ini nampaknya tidak main-main dalam upaya mewujudkan internet sehat bagi warganya.

No comments:

Post a Comment