Thursday, April 15, 2010

Daftar 12 Titik Rawan Markus Pajak



Daftar 12 Titik Rawan Markus Pajak
Jakarta - Komite Pengawas Perpajakan (Komwas Perpajakan) menemukan 12 titik rawan yang dinilai memiliki potensi terjadinya makelar kasus.

Dalam rapat Panja Perpajakan DPR RI, Kamis (15/4/2010), Ketua Komwas Perpajakan Anwar Suprijadi memaparkan 12 titik rawan terkait pajak, yaitu:
1. Proses pemeriksaan, penagihan, account representative (AR), dan pengadilan pajak.
a. Pemeriksaan:
  • Dalam pemeriksaan peluang terjadi permainan, pemeriksa obral temuan yang belum tentu benar
  • 'Temuan' yang tidak bisa disanggah wajib pajak bisa dinegosiasikan,
  • Tidak semua temuan masuk dalam kertas kerja dan proses formal sehingga tidak bisa dilacak
  • Ketidakprofesionalan pemeriksa menyebabkan rendahnya mutu pemeriksaan
  • Jawaban konfirmasi, temasuk kasus faktur pajak fiktif
b. Penagihan:
  • Pembayaran masuk ke kantong petugas pajak dengan menghilangkan kohir
c. Account Representative:
  • Negosisasi proses soft enforcement, jual beli data.
d. Pengadilan Pajak:
  • Kesengajaan Wajib Pajak untuk tidak memberikan data ketika proses pemeriksaan dan keberatan data diserahkan ketika proses banding.
  • Mengulur penerbitan SK-pembayaran bunga lebih besar
  • Tidak tersedianya berita acara persidangan untuk konsumsi publik maupun Ditjen Pajak sehingga keputusan hakim dimungkinkan berbeda dengan jalannya sidang.
2. Keberatan Pajak
  • Keberatan memberi kesempatan bagi Wajib Pajak untuk memberikan dokumen pendukung yang tidak sempat dilakukan dalam proses pemeriksaan.
  • Sering penyelesaian keberatan tidak memperhatikan data yang ada, keberatan langsung ditolak
3. Banding Pajak
  • Kerjasama melibatkan staf sekretariat, panitera, dan hakim. Semuanya adalah prajurit di lapangan sehingga tadi sulit bagi oknum pajak dan konsultan untuk masuk jaringan
  • Oknum pajak bermain dengan cara membuat memori banding yang kacau, Ditjen Pajak tidak mengajukan PK ke MA pun ada harganya. Semua sudah diatur dalam satu paket
4. Pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pajak
  • Bukti Permulaan (buper) sering dilakukan atas dasar 'pengaduan' yang dalam praktiknya bisa dilakukan oleh siapa saja
  • Buper kadang juga dipakai untuk hentikan proses adminstrasi
5. Penuntutan
  • Perpindahan dari penyidikan ke penuntutan bisa menjadi proses yang panjang dan melelahkan
6. Persidangan
  • Bermain bukti dan saksi dan formalitas
7. Wajib pajak plus konsultan pajak
  • Konsultan turut membantu wajib pajak menghindar lebih canggih
8. Oknum pejabat pajabat
  • Setelah modern, WP cenderung hanya memenuhi syarat formal melaporan seperti masa tepat waktu
  • Banyak oknum pajak merangkap sebagai konsultan pajak
  • Pensiunan pajak eselon 3 ke atas bila dapat brevet konsultan pajak mereka lembaga menjalin pola kerja sebelumnya
9. Oknum pengadilan pajak
  • Kerjasama dengan orang dalam khususnya Direktorat Banding dan keberatan akan sangat membantu (kasus Gayus)
  • Berkas banding diarahkan ke hakim tertentu, ini dapat dilakukan oleh staf sekretariat panitera akan menjadi penghubung antara hakim dan para pihak
10. Main melalui rekayasa akuntansi
  • Tiga modus atas PPH
  • Mengalihkan omzet persediaan akhir
  • Melakukan kompensasi kerugian yang tidak diperkenankan
  • Membebankan biaya overhead
11. Main melalui fasilitas pajak
  • Fasilitas pajak
12. Main melalui peraturan pajak
  • Intervensi dalam pembentukan peraturan untuk kepentingan tertentu melalui 'pasal pesanan'
Anwar menyatakan dari 12 titik ini ada beberapa titik yang memiliki multiplier effect. Maksudnya, jika diselesaikan pada satu titik tersebut maka akan menyelesaikan beberapa masalah di titik lain.

"Kalau bisa menyelesaikan 1 titik pasti bisa menyelesaikan 6 sampai 7 titik, kayak multiplier effect gitu," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/4/2010). (*/dtc/red)

source: http://jakartapress.com/www.php/news/id/12951/Daftar-12-Titik-Rawan-Markus-Pajak.jp

No comments:

Post a Comment